nude photography, pornografi atau bukan?

anjs10gt3.jpgbeberapa waktu yang lalu kita di suguhkan dengan berita tentang adanya seorang artis sinetron yang dengan jelas terpampang pada sebuah foto di sebuah pameran di jakarta dengan pose yang bisa saya sebut seronok. dengan alasan hanya untuk keperluan sebuah karya foto yang murni lebih menonjolkan nilai estika daripada sekedar buka - bukaan yang tidak jelas.
kemudian seperti sebuah jamur yang dengan cepat di ikuti oleh beberapa artis lain juga melakukan hal yang sama. lagi – lagi seperti orang yang pertama, mereka berdalih melakukan hal seperti itu hanya untuk keperluan seni semata dan bukan untuk pornografi. ini membuktikan bahwa saat sekarang masyarakat lagi – lagi mendapatkan sebuah pembodohan akan makna dari kata pornografi, sexi, seni dsb yang berhubungan. bagaimana tidak, sudah jelas – jelas di dalam foto tersebut mereka yang menjadi objek foto memperlihatkan bagian tubuh yang pada umumnya bagi masyarakat indonesia yang mayoritas muslim dianggap aurat dan wajib untuk tidak diperlihatkan pada orang lain. banyak para fotografer yang menilai bahwa karya foto yang memakai teknik lighting, background, serta tata artistik yang menjadi pendukung bisa menjadikan objek yang telanjang menjadi tidak berkesan porno. ini menurut saya adalah pemikiran orang – orang tidak bertanggung jawab terhadap dunia seni dan martabat manusia sebagai mahkluk yang beragama. apapun aspek – aspek pendukung yang ada dalam foto tersebut hanyalah sebuah pengalih yang sengaja di buat sebagai cover untuk karya – karya nude yang mereka buat. mereka sama sekali tidak memperhatikan dampak psikologis dari orang yang melihat lekukan tubuh dan meskipun hanya mngesankan orang telanjang saja sudah bisa membuat daya hayal seseorang berimajinasi yang porno.ini dapat dibuktikan dengan melakukan riset lebih mendalam terhadap dampak psikologis orang yang manikmati karya – karya sejenis. hal seperti ini sangat jelas – jelas memberikan dampak negatif yang sangat besar bagi perkembangan dunia entertaiment dan peradaban generasi – generasi muda di negara ini. sudah selayaknya pemerintah lebih bisa menyikapi hal ini dengan dasar negara indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim.harus adanya regulasi yang jelas untuk menertibkan pelaku – pelaku pornografi supaya dapat lebih menghormati umat islam di Indonesia. Ini tentunya harus dibarengi dengan peranan lembaga – lembaga institusi yang cenderung melahirkan para fotografer untuk bisa mengontrol sejauh mana sebuah aktifitas fotografi tidak dapat bersinergi dengan hal- hal yang berbau pornografi.

1 Komentar

  1. arRa berkata,

    Februari 20, 2008 pada 10:20 pm

    RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
    BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
    BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
    RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/ suku yang masih berpakaian/ pola hidup
    yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
    Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
    Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
    lebih beradab dalam era globalisasi ini. RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
    karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
    (”Porno” dalam pengertian kebudayaan. Porno adalah semua yang keluar dari tubuh manusia. Tidak sekadar air mani, air kencing, air liur, tapi juga darah dan seterusnya.
    Dalam peradaban berbagai bangsa, hal itu diharap tidak terjadi di depan umum.
    ”Pornografi tidak sekadar seks,”)
    RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
    TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan)..seperti gambar di atas..?,tapi sebenarnya nih masalah persepsi jah sih…


Tulis sebuah Komentar